TRIBUNNEWS.COM, PALOPO – Pasangan Haidir Basir-Thamrin Jufri (Hati), akan mulai sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2013).
Master campaign Hati, Abdul Hakim Jafar, mengatakan sidang perdana di MK akan membahas materi gugatan pasangan Hati yang tidak pernah ditindaklanjuti oleh panwas dan KPU Palopo.
Ia menambahkan, salah satu materi gugatan pasangan Hati ialah adanya dugaan penggelembungan suara dan modus bagi-bagi uang menjelang pemilihan wali kota Palopo.
Pasangan Hati menyiapkan kuasa hukum lokal dan kuasa hukum dari Jakarta untuk menyampaikan materi gugatan yang diajukan.
Saat ditanya apakah Yuzril Ihza Mahendra juga menjadi kuasa hukum Hati, ia hanya menjawab "Kemungkinan Yuzril hanya akan menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut," ungkap Hakim.