News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Penggunaan Senpi oleh Kajari Kediri, Kajati Jatim dan Kapolres Kediri Beri Pembelaan

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Tangkap layar video viral saat dua orang tak dikenal hadang mobil Kajari Kediri dan (Kanan) Pradhana Probo Setyarjo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri.

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Pradhana Probo Setyarjo, menjadi sorotan setelah meletuskan tembakan peringatan di tengah kerumunan warga pada Senin (23/12/2024) malam.

Tembakan peringatan diarahkan ke langit dan tak melukai warga yang berada di sekitar Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.

Pradhana Probo Setyarjo terpaksa mengeluarkan senjata api karena mobilnya dihadang dua pengendara sepeda motor.

Kini, dua pelaku penghadangan yang bernama Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42) telah diamankan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Mia Amiati, menyatakan Pradhana Probo menggunakan senjata api untuk membela diri.

Menurutnya, penggunaan senjata api yang dilakukan Pradhana Probo sudah sesuai dengan prosedur.

"Pasal 8B pada regulasi tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang, jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya, Kamis (26/12/2024). 

Selain itu, penggunaan senjata api telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas.

"Penggunaan senjata api hanya dilakukan dalam kondisi yang benar-benar terpaksa untuk melindungi diri atau orang lain dari ancaman serius," imbuhnya.

Pihaknya meminta kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan menyeluruh.

"Kami berkomitmen mendukung setiap langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan fakta-fakta di lapangan terungkap dengan jelas," katanya.

Baca juga: UPDATE Pengadang Kajari Kediri: Dua Pelaku Mabuk dan Tak Suka Mobil Dinas Pradhana Berkeliaran Malam

Sebelumnya, Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan Kajari Kediri telah mengantongi surat izin kepemilikan senjata api yang dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

Ia menegaskan Kajari Kediri diperbolehkan menggunakan senjata api dalam kondisi terdesak.

Sosok Pelaku Penghadangan

Pelaku penghadangan bernama Hikmawan Fendi Laksono (33) dan Ahmad Masliyanto (42) merupakan warga Kediri yang menjadi anggota sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini