TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah sebesar Rp 3,6 miliar dari sumber APBA 2009-2010. Ketiga tersangka tersebut masing-masing Prof DR Darni M Daud (mantan Rektor Unsyiah), Prof DR M Yusuf Azis (mantan Dekan FKIP Unsyiah), dan Mukhlis (Kepala Keuangan Program Cagurdacil).
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH pada konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (19/4/2013). Pihak penyidik Kejati Aceh menginisialkan ketiga tersangka itu masing-masing DD (Darni Daud), YA (Yusuf Azis), dan M (Mukhlis). Penetapan status ketiga tersangka, menurut Amir amzah sesuai surat Kajati Aceh, TM Syahrizal MH.
Dikatakan Amir, tim penyidik Kejati Aceh telah menetapkan tiga tersangka penyalahgunaan dana umum di Unsyiah dengan kerugian negara sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh yang diterima pihaknya, Jumat 12 April 2013 senilai Rp 3.618.623.500.
Pagu anggaran untuk program beasiswa calon guru daerah terpencil (cagurdacil) dan Jalur Pengembangan Daerah (JPD) yang bersumber dari APBA 2009-2010 tersebut sekitar Rp 17,6 miliar.
Amir Hamzah didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Raja Ulung Padang SH menyebutkan, dalam program ini DD sebagai penanggungjawab, YA selaku Koordinator Program Cagurdacil, dan M sebagai Sekretaris/Kepala Keuangan Program Cagurdacil.
"Rincian kerugian negara Rp 3,6 miliar lebih ini adalah dari program Cagurdacil Rp 1,8 miliar lebih dan dari program JPD Rp 1,7 miliar lebih. Namun, Rp 1,5 miliar lebih sudah disita tim penyidik dari tersangka YA," ungkap Amir Hamzah.
Kasi Penkum/Humas ini tak bersedia menjelaskan lebih detail tentang peran masing-masing ketiga orang ini sehingga ditetapkan tersangka. Namun menurutnya berdasarkan pertimbangan tim penyidik mereka sudah layak ditetapkan tersangka dan akan dibuktikan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh nantinya.
"Perkara ini sudah mulai dilidik sekitar September 2012. Ada 43 saksi lainnya juga telah diperiksa, tak tertutup kemungkinan tersangka bertambah sesuai hasil pengembangan dalam penyidikan nanti," tegas Amir Hamzah.
Ditanya status ketiga tersangka yang kemarin belum ditahan, tetapiĀ apakah bakal ditahan atau tidak, Amir Hamzah mengatakan penyidik berwenang menahan atau tidak. Namun sesuai UU, penahanan boleh tidak dilakukan asal tersangka bersikap kooperatif, misalnya memenuhi setiap panggilan, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Ketiga tersangka dibidik melanggar Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sal)