TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pascakeluarnya vonis 1,5 bulan penjara terhadap Wakil Wali Kota Magelang Joko Susilo, Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo memberi isyarat untuk menyetujui pencopotan Joko.
"Kalau memang sudah ada keputusan hukum tetap, ya sanksinya harus melepas jabatan dan tidak jadi wakil wali kota lagi," papar Gubernur usai acara pencanangan bulan bakti Gotong Royong dan HUT Kesatuan Gerak PKK tingkat Jateng yang dipusatkan di Alun-alun Kota Magelang, Rabu (1/5/2013).
Bahkan Bibit menegaskan, kalau sudah kena sanksi pidana maka jabatan harus dilepas.
"Dihukum satu haripun tetap harus dilepas karena ini hukuman pidana. Ini sudah ada aturannya," tegas Bibit.
Meski memberi sinyal untuk menyetujui pencopotan jabatan Wakil Wali Kota Magelang, Bibit mengaku belum menerima laporan atas vonis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Wakil Wali Kota Magelang terhadap istrinya, Siti Rubaida.
"Untuk mencopot jabatan wakil wali kota ada prosedurnya. Nanti wali kota melaporkan hal itu kepada gubernur," tandasnya.
Wali Kota Magelang, Ir Sigit Widyonindito juga mengaku dirinya belum memberikan laporan terkait vonis hakim PN Magelang terhadap Joko.
"Ya kita sedang susun laporannya, karena vonis baru dijatuhkan kemarin (Selasa). Mungkin hari ini (Rabu) atau besok kita laporkan ke Gubernur," ujar wali kota.
Wali kota mengatakan, dia sangat menghormati proses hukum yang ada, dan tidak akan melakukan intervensi.
"Setahu saya pak wakil masih memikirkan atas vonis yang dijatuhkan. Kita doakan yang terbaik untuk pak wakil wali kota," ucapnya.
Wali kota juga tetap akan memberikan bantuan advokasi kepada wakil wali kota. Bahkan saat ini wakil wali kota juga masih tetap bekerja seperti biasa.
Saat sidang putusan, dia mengimbau kepada kepala-kepala SKPD untuk memberikan dukungan moral kepada wakil wali kota.
"Bagaimanapun wakil wali kota merupakan bagian dari kita. Suka duka harus dirasakan bersama," ujar wali kota yang getol mengkampanyekan Kota Sejuta Bunga.
Seperti diberitakan sebelumnya, wakil wali kota Magelang Joko Prasetyo divonis hukuman penjara 1,5 bulan atas kasus KDRT terhadap istrinya sendiri Ny Siti Rubaida (40) oleh PN Kota Magelang. Vonis itu lebih ringan lima belas hari dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Atas vonis itu, Wakil wali kota menyatakan pikir-pikir dan kemungkinan akan mengajukan banding. (tie)