News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Pengakuan Terbaru Supriyani, Tak Dendam meski Sudah Diseret ke Persidangan oleh Aipda WH

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Supriyani dan (Kanan) Aipda WH. Supriyani dalam pengakuan terbarunya menegaskan tidak merasa dendam meskipun sudah diseret ke persidangan oleh Aipda WH.

TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan  - Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menyimpan dendam terhadap keluarga Aipda WH, meskipun sudah diseret ke persidangan karena dituduh memukuli anaknya.

Supriyani berharap hubungan antara keluarganya dan keluarga Aipda WH dapat kembali rukun setelah kasus ini selesai di persidangan.

"Kalau saya tidak ada dendam, dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam di antara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo (Aipda WH)," ungkap Supriyani saat ditemui pada Rabu, 21 November 2024.

Ia berharap agar hubungan kekeluargaan mereka dapat terjalin kembali seperti sebelumnya.

Baca juga: Soal Dugaan Uang Damai Guru Supriyani, Polda Sultra Segera Sidang Dua Eks Pejabat Polsek Baito

Proses Hukum yang Berlangsung

Pernyataan Supriyani disampaikan setelah serangkaian pembuktian kasus di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.

Sejauh persidangan berlangsung, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Supriyani telah memukuli anak Aipda WH yang berinisial D.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel bahkan menuntut Supriyani dengan dakwaan lepas dari tuntutan.

Supriyani dan keluarga Aipda WH merupakan warga Kecamatan Baito, dengan jarak tempat tinggal mereka hanya sekitar 1 kilometer.

Supriyani tinggal di Desa Wonua Raya, sedangkan keluarga Aipda WH berada di Desa Wonu.

Baca juga: Di Tengah Kasus yang Menjeratnya, Hari Ini Guru Supriyani Ikut Ujian PPPK, Bakal Dipermudah?

Menanti Vonis Hakim

Saat ini, Supriyani menunggu vonis hakim atas tuduhan memukuli anak polisi yang bertugas di Polsek Baito.

PN Andoolo mengagendakan pembacaan putusan majelis hakim pada Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Meskipun tidak ada persiapan khusus menjelang sidang putusan, Supriyani berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan vonis bebas tanpa syarat.

"Intinya saya berdoa, mudah-mudahan hasilnya memuaskan," tutup Supriyani.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Tak Dendam pada Keluarga Aipda WH Meski Dituduh Pukuli Siswanya, Harap Bisa Rukun Kembali

(TribunnewsSultra.com/Laode Ari)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini