TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Guru honorer Supriyani yang kasusnya viral karena dilaporkan menganiaya anak polisi mengaku tak dendam dengan keluarga pelapor.
Kasusnya viral, karena kasus yang tadinya hanya laporan penganiayaan melebar menjadi dugaan pemerasan, karena Supriyani ditengarai dimintai uang damai oleh Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara sebesar Rp 50 juta.
Ujung-ujungnya, Kapolsek Baito Ipda M Idris dan Kanit Intelnya Aipda Wibowo Hasyim yang juga suami pelapor dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Guru Supriyani Ikut Seleksi PPPK Online Hari Ini di Kendari
Sementara Supriyani yang telah telanjur disidang akhirnya oleh jaksa dituntut bebas.
Saat ini Supriyani sedang menunggu vonis sidang yang rencananya akan dibacakan hakim pada 25 November 2025, atau Senin pekan depan.
Dikutip dari Tribun Sultra, Supriyani mengatakan dirinya sama sekali tidak dendam kepada Keluarga Aipda Wibowo Hasyim.
Ia berharap hubungan dengan keluarga polisi tersebut tetap terjalin seperti dulu.
"Kalau saya tidak ada dendam ya. Dan saya harapkan untuk ke depannya tidak ada dendam diantara keluarga saya dengan keluarga Pak Bowo," ungkapnya saat ditemui Rabu (20/11/2024).
Ungkapan tersebut disampaikan Supriyani setelah rangkaian pembuktian kasus yang menjeratnya di persidangan PN Andoolo Konawe Selatan.
Sejauh persidangan digelar, tak ada bukti kuat menunjukkan Supriyani memukuli anak Ipda WH bersinial D.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel juga menuntut Supriyani dengan dakwaan lepas dari tuntutan.
Baca juga: Berstatus Terdakwa Pemukulan Murid SD, Guru Supriyani Akan Tes PPPK di Kendari
Diketahui, Supriyani dan keluarga Wibowo Hasyim merupakan warga Kecamatan Baito Konawe Selatan.
Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Baito tempat anak Aipda Wibowo bersekolah.
Desa tempat tinggal mereka hanya bersebelahan jaraknya sekitar 1 kilometer.