TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Dua anggota kepolisian di Kabupaten Konawes Selatan, Sulawesi Tenggara, segera menjalani sidang etik terkait kasus guru Supriyani.
Keduanya adalah Eks Kapolsek Baito, IPDA M Idris dan Eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristianto mengatakan, saat ini Pengamanan Internal Polri (Paminal) sedang melengkapi berkas kedua anggota Polri itu.
Baca juga: Beda Nasib Iptu M Idris dan Supriyani: Eks Kapolsek Baito Segera Sidang Etik, Sang Guru Tunggu Vonis
Berdasar pemeriksaan diduga adanya pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Korban adalah anak polisi, Aipda Wibowo Hasyim, Kepala Unit Intelijen dan Keamanan Kepolisian Sektor atau Kanit Intelkam Polsek Baito.
Sementara Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskirmnya, diduga melakukan pelanggaran kode etik karena diduga menerima uang Rp2 juta ke Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.
Dalam kasus guru Supriyani, para oknum polisi tersebut diduga meminta uang kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta sebagai 'uang damai'.
"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya, Kamis (21/11/2024).
Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut akan dilaksanakan, Kombes Iis mengaku akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.
"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.
Intinya saat ini pihak Paminal Polda Sultra sedang merampungkan berkas Eks Kapolsek Baito IPDA MI dan Kanit Reskrimnya.
Baca juga: Guru Supriyani Ikut Seleksi PPPK Online Hari Ini di Kendari
Sebelumnya, Kepolisian Resort atau Polres Konawe Selatan melakukan pencopotan kepada Kapolsek Baito, IPDA Muhamad Idris.
Pencopotan tersebut dilaksanakan agar pelayanan di Polsek Baito tidak terganggu dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Propam Polda Sultra.