Sementara kasus guru honorer Supriyani saat ini juga masih bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan.
Supriyani sendiri akan menjalani sidang putusan atau pembacaan vonis oleh majelis hakim pada Senin, 25 November 2024 mendatang.
Belum Mengajar
Guru Supriyani sendiri hingga saat ini masih belum kembali mengajar di SDN 4 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga hari ini,
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan Supriyani bakal kembali mengajar ketika memang sudah divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan.
Andri mengatakan, untuk saat ini, Supriyani ingin fokus mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang vonis.
Adapun sidang vonis terhadap dirinya bakal digelar pada Senin (25/11/2024).
"Ibu Supriyani akan mengajar setelah vonis. Untuk saat ini belum ada kegiatan, siapkan diri saja menghadapi sidang putusan," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (21/11/2024) sore.
Ketika ditanya terkait persiapan Supriyani menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.
Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
"Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah," jelasnya.
Andri juga menjelaskan saat ini Supriyani belum pulang ke rumahnya di Konawe Selatan.
Dia mengatakan Supriyani masih berada di rumah keluarganya di Kendari.
"Belum pulang ke rumahnya. Bukan di rumah keluarganya di Kendari," tuturnya. (TribunnewsSultra.com)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Segera Sidangkan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Buntut Kasus Supriyani