TRIBUNNEWS.COM, PADANG – AKP Dadang Iskandar dipastikan bakal dipecat sebagai anggota polisi butut kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar.
AKP Dadang Iskandar yang menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan diketahui menembak mati AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolres Solok Selatan, Sumatera Barat, Jumat (22/11/2024) dini hari.
AKP Dadang Iskandar pun saat ini sudah menyerahkan diri dan diamankan Polda Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, mengatakan dalam minggu ini akan melakukan penindakan berupa pemberhentian secara tidak hormat kepada tersangka AKP Dadang Iskandar.
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," kata Irjen Pol Suharyono.
Dikatakannya hasil sidang etik tersebut akan langsung dilaporkan kepada pimpinan Polri.
Baca juga: Kapolda Sumbar Apresiasi Sosok AKP Ryanto Ulil: Almarhum Masih Bujang, Kariernya Sangat Bagus
"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," ujarnya.
Pihaknya akan memberikan tindakan yang tegas, kepada siapa pun yang menghalang-halangi penegakan hukum terkait tambang ilegal jenis galian C.
Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait penembakan tersebut.
Polda Sumbar masih mendalami motif di balik AKP Dadang Iskandar tega menghabisi nyawa rekannya sendiri sesama anggota Polri.
"Kita belum bisa melaporkan menginformasikan secara utuh, kecuali nanti sudah dikumpulkan keterangan saksi baik dari yang terduga tersangka," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, Polda Sumbar telah memeriksa lima orang saksi.
Baca juga: Alasan Polda Sumbar Tak Borgol Polisi Penembak Mati AKP Ulil hingga Bisa Merokok saat Diperiksa
Irjen Suharyono menyebutkan dua dari lima saksi yang diperiksa adalah orang yang ada bersama dengan korban pada Jumat dini hari.
"Untuk saksi yang telah diperiksa ada sebanyak lima orang yang terdiri dari dua orang yang ada bersama dengan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan (korban) dini hari, saat itu bersama-sama memproses dugaan adanya tambang ilegal jenis galian C itu," ujar Irjen Pol Suharyono.