Laporan Wartawan Tribun Jogja, Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Berkas 11 anggota Kopassus yang diduga terlibat kasus penyerangan LP Cebongan sejauh ini belum sempurna. Penyidik Denpom IV/2 Diponegoro harus kembali melakukan perbaikan agar dalam pelimpahan nanti diterima Oditurat Militer Yogyakarta.
Dandenpom IV/2 Diponegoro, Letkol Jerfidin menyampaikan, berkas yang pernah dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil) harus kembali diperbaiki.
"Jadi ternyata masih ada perbaikan sedikit. Belum P21. Saya belum pantau lagi apakah sudah diserahkan kembali atau belum," kata Jefri saat ditemui Tribun Jogja (Tribunnews.com Network) di Korem 072 Pamungkas Yogyakarta, Senin (13/5/2013).
Menurutnya, penanganan hukum tersangka dibagi dalam empat berkas. Hal itu berdasarkan peran mereka dalam aksi penyerangan tersebut. Jefri menegaskan, tidak semua oknum yang terlibat melakukan perbuatan yang sama. Dari 11 anggota itu, ada yang menjadi eksekutor, ada pula yang hanya berdiri menjaga atau mengawasi. Sebab itu, sesuai peran keterlibatannya mereka terbagi dalam empat berkas.
Kasus penyerangan LP Cebongan oleh 11 oknum anggota Kopassus tersebut terjadi pada 23 Maret 2013. Serangan itu menewaskan empat tahanan yaitu Angel Sahetapi (31), Adrianus Candra Galaja (33), Gameliel Yermiayanto Rohi (29), dan Yohanes Yuan (38).
Empat tahanan titipan Polda DIY tersebut semula diduga terlibat atas tewasnya anggota Grup 2 Kopassus, Serka Heru Santoso, pada 19 Maret 2013.