TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyebaran video asusila kembali jadi sorotan.
Kali ini, seorang mantan calon legislatif (caleg) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) berinisial H (43) diringkus polisi setelah diduga merekam dan menyebarkan video asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 64 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang berinisial S melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Cirebon Kota pada Jumat (29/5/2026).
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan H setelah laporan masuk.
Mengutip TribunJabar.id, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Fadlillah mengatakan, H diduga berperan membuat video asusila dan menyebarkannya.
"Perannya yaitu yang bersangkutan adalah membuat dan menyebarkan video yang bermuatan asusila di media X dan juga ke salah satu warga yang merupakan masyarakat Kota Cirebon," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, baru satu korban yang diketahui terekam dalam video tersebut.
Namun, pihak penyidik menduga H mencari korban lainnya.
"Untuk korban yang sudah terekam, alhamdulillah hanya Saudara S, cuma satu. Jadi RS ini adalah calon korban keduanya beliau. Syukur alhamdulillahnya Saudara RS tidak mau mengikuti arahannya beliau," lanjut Fadillah.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan, paling lama 10 tahun," jelas Fadlillah.
Baca juga: Lansia di Cirebon Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Mantan Caleg, Korban Diancam
Pihak penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.
Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait apakah tersangka memperoleh keuntungan materi dari penyebaran video asusila tersebut di media sosial.
Kata Keluarga Korban
Anak korban, Fandy, sebelumnya mengaku tak menyangka ayahnya yang telah berusia lebih dari 60 tahun tersebut terseret dalam kasus ini.
Awalnya, ia tak mengetahui persoalan yang dialami ayahnya ini karena korban hanya diam.
Baca tanpa iklan