News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Polres Dibakar

Lima Anggota Armed Terancam Dipecat

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Yon Armed tengah menghadapi persidangan militer terkait dengan kasus pembakaran Mapolres OKU.


TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Lima anggota Yon Armed 15/06 Tarik Tempur Martapura menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Palembang, Selasa (14/5/2013). Dalam sidang, kelima anggota TNI tersebut terancam dipecat dari kesatuan.

Mereka adalah, Serma H Mutjobah Fatoni, Pratu F Teban, Koptu Heryadi, Sertu Irawan dan Praka Damianus. Dalam sidang tersebut, Serma H Mutjobah Fatoni yang menjalani sidang tuntutan di Oditurat Militer I-04 Palembang yang dipimpin Letkol Sus Reki Irene dengan anggota Mayor Chk Ramlan dan Mayor Sultan, dituntut harus membayar beban biaya perkara Rp 10 ribu.

Oditur Mayor Sus Riswandono mengatakan, Serma Fatoni terbukti sebagai penghasut dan pemicu kejadian pembakaran Mapolres OKU, sehingga dikenakan pasal 160 dengan ancaman 4 tahun penjara. "Kita kenakan pasal 160 karena terdakwa sudah terbukti sebagai penghasut. Sementara untuk pengerusakan dia tidak terbukti," kata Mayor Riswandoro.

Oditur Mayor Sus Riswandono menerangkan kronologis kejadian mulai dari awal sebelum penyerangan hingga terjadi penyerangan terhadap Mapolres OKUĀ  yang mengakibatkan beberapa anggota Mapolres OKU mengalami luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini