Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Empat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar memastikan diri akan mendaftar secara bersamaan di kantor KPU Makassar, 27 Mei mendatang.
Bahkan pihak KPU mengaku kelabakan dalam menerima proses pendaftaran para calon. Alasannya, karena potensi terjadinya pergesekan massa pendukung sangatlah besar.
Empat kandidat yang mendaftar pada hari pertama, yaitu Danni Pomanto-Syamsu Rizal (DIA), Apiaty Kamaluddin Amin Syam-Zulkifli Gani Ottoh, Herman Handoko-Latief Badabal, dan Muhyina Muin-Saiful Saleh. Keempatnya ingin menjadi pasangan calon yang pertama kali mendaftar di KPU.
"Pasti kelabakan menghadapinya," kata Nurmal Idrus usai memberikan penjelasan terkait tata cara pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota di Hotel Kenari, Sabtu (18/5/2013).
Menurut Nurmal Idrus, untuk menghindari terjadinya gesekan pada proses pendaftaran nantinya, pihaknya telah merencakan sejumlah planning, diantaranya pengaturan waktu pendaftaran masing-masing kandidat, serta pengaturan jalur arus masuk dan keluar dalam radius 1 kilometer dari Kantor KPU Kota Makassar di kawasang Antang.
"Kita akan atur baik-baik waktunya. Mungkin bakal ada pasangan calon yang harus berbesar hati untuk mengalah, karena kami akan prioritaskan siapa yang duluan memasukkan surat," kata Nurmal.
Dia menjelaskan, selain pengaturan waktu, KPU juga dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menjaga keamanan proses pendaftaran. Hal tersebut demi menghindari gesekan antar massa.
"Kalau waktunya sudah diatur, dan berdempetan, ditakutkan massa pengantar bertemu di jalan, itu juga masalah. Sebab kami tidak mengatur jumlah pengantar kandidat," kata Nurmal.
Dia membeberkan, arus masuk ke kantor KPU adalah gerbang perumahan Antang, sedang arus keluar dialihkan ke ruas jalan memutar melalui Samata.
"Lebih baik kandidat mutar jauh lewat Samata dari pada saling berpapasan kan?" urai Nurmal.
Pihak KPU Kota Makassar pun enggan memindahkan lokasi pendaftaran ke lokasi yang lebih kondusif, semisal pusat kota. Nurmal menjelaskan, hal demikian sulit dilakukan sebab pendaftaran sesuai aturan hanya boleh dilakukan di Kantor KPU. (Rud)