News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masjid Ahmadiyah Cilawu Diambil Alih

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Sebuah masjid jemaah Ahmadiyah di Kampung Babakan Sindang, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, dirusak dan dibakar sekelompok oran

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Cilawu mengambil alih masjid yang digunakan Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu. Hal ini dipertegas dengan melakukan salat jumat di masjid tersebut oleh MUI Kecamatan Cilawu, Jumat (17/5/2013).

Camat Cilawu, Lilis Neti, mengatakan masjid tersebut awalnya bukan milik Jamaah Ahmadiyah. Namun menurut Lilis, warga penganut Ahmadiyah ikut merenovasi masjid dan akhirnya bergabung dengan warga lain beribadah di masjid tersebut.

"Salat jumat diimami dari MUI. Muspika pun jumatan di masjid itu bersama warga Ahmadiyah dan warga lainnya. Sebelumnya ditetapkan bahwa masjid ini diserahkan pengelolaannya kepada Muspika Cilawu pada Selasa. Ini hanya sementara, untuk mengkondusifkan keadaan," ujar Lilis, Jumat (17/5/2013).

Warga dan penganut Ahmadiyah pun, kata Lilis, puas atas keputusan MUI tersebut. Pasalnya warga dan penganut Ahmadiyah merasa masjid tersebut bukanlah milik jamaah Ahmadiyah saja.

Pengurus Wilayah Jamaah Ahmadiyah Kabupaten Garut, Rahmat Syukur Maskawan, mengatakan penyerahan masjid tersebut kepada Muspika Cilawu merupakan kesalahpahaman dengan Jamaah Ahmadiyah.

Dalam surat penyerahan masjid tersebut, ucapnya, anggota Ahmadiyah menandatangani persetujuan bahwa Jamaah Ahmadiyah tunduk kepada pemerintah dan menyatakan ajaran Ahmadiyah dilarang pemerintah.

"Padahal pemerintah tidak melarang kami melaksanakan ibadah sesuai ajaran kami. Surat keputusan bersama 3 Menteri hanya menyebutkan bahwa Jamaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan interpretasi kenabian kepada warga lain," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan masjid merupakan rumah Allah yang bisa didatangi siapa pun. Namun jika masjid tersebut diserahkan kepada pemerintah, kata Rahmat, jamaah Ahmadiyah harus diizinkan untuk membangun masjid baru bagi sekitar 100 warga Ahmadiyah di kampung tersebut.

Rahmat mengatakan terdapat 12 masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut yang tersebar di sejumlah kecamatan. Di antaranya di Malangbong, Bayongbong, Cigedug, Cibatu, Wanaraja, Garutkota, Sukawening, Samarang, dan Cilawu.

Dakwah Ahmadiyah sampai ke Kabupaten Garut pada tahun 1935. Tercatat terdapat lebih dari 2.000 anggota Ahmadiyah di Kabupaten Garut. Jamaah Ahmadiyah, ujarnya, kerap mendapat perlakuan diskriminatif dan tekanan dari sejumlah pihak.
Pengrusakan pun kerap dilakukan sejumlah pihak terhadap masjid Ahmadiyah. Pada 1993, masjid Jamaah Ahmadiyah di Sukawening dirusak. Hal serupa terjadi pada masjid Ahmadiyah lainnya di Bayongbong pada 2007, di Samarang pada 1998 dan 2008, di Cigedug pada 2011, di Wanaraja pada 1990, dan lima kali penyerangan di Cibatu pada 2011.

"Kami tidak bisa tenang beribadah. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang membebaskan setiap warganya untuk beribadah sesuai kepercayaannya masing-masing. Ternyata di lapangan tidak bisa sesederhana itu," ujarnya. (sam)

Masjid Ahmadiyah Terdapat di Sini
-Malangbong
-Bayongbong
-Cigedug
-Cibatu
-Wanaraja
-Garutkota
-Sukawening
-Samarang
-Cilawu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini