TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencegah bepergian ke luar negeri Gubernur Riau, Rusli Zainal, selama enam bulan ke depan.
Rusli dicegah bukan dalam kaitan kasus dugaan suap pembahasan Perda PON Riau, melainkan dalam kaitan kasus dugaan korupsi dalam pemeberian izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan dan Siak, Riau.
"KPK mengeluarkan surat perintaah cegah ke Imigrasi atas nama Rusli Zainal untuk 6 bulan ke depan sejak 16 Mei 2013," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (20/5/2013).
Rusli sendiri saat ini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap PON Riau serta kasus dugaan korupsi pengelolaan Hutan di Pelalawan.
Sebelumnya, Rusli telah dicegah bepergian ke luar negeri dalam kasus PON selama 12 bulan. Namun, pencegahannya tidak diperpanjang KPK karena terbentur Undang-Undang.