News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Calon Legislatif

26 Caleg Tamiang Tak Bisa Baca Al Quran

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Darni M Daud (kanani) Ahmad Fauzi (kiri) bersiap-siap untuk mengikuti uji baca Al Quran di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Senin (12/12). Mereka merupakan pasangan terakhir yang mengikuti uji baca Al Quran setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa pendaftaran bagi calon Gubernur, Bupati dan Walikota. SERAMBI/BUDI FATRIA

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, M Nasir

SERAMBINEWS.COM, KUALA SIMPANG - Sebanyak 26 calon legislatif di Aceh Tamiang tidak bisa baca Al Quran sehingga dinyatakan gagal sebagai caleg. Tes baca Al Quran berlangsung selama tiga hari, tanggal 17 hingga 18 Mei 2013 di gedung SKB Aceh Tamiang dan terbuka untuk umum.

"Warga bisa melihat langsung caleg yang sedang baca Al Quran," ujar Pokja Pencalonan KIP Tamiang, M Saffan, Senin (20/5/2013).

Menurutnya, jumlah Caleg yang terdaftar di KIP Tamiang dari 15 partai sebanyak 414 orang. Peserta yang tidak hadir pada saat uji mampu baca Al Quran sebanyak 16 orang.

"Karena tak hadir, mereka dinyatakan gagal, sebab dianggap tidak mampu," ujarnya lagi.

Sedangkan 10 orang caleg yang datang dan mengikuti uji mampu baca Al Quran oleh tim juri dinilai tidak mampu. Partai diberi waktu sampai 22 Mei untuk mengganti caleg yang tidak mampu baca Al Quran dan pihaknya sudah menyurati partai yang bersangkutan.

Caleg yang tak mampu baca Al Quran berasal dari partai PKB sebanyak dua orang, Hanura (1 orang), PBB (2 orang) Gerindra (4 orang), PKPI (3), Nasdem (1), PAN (1), PDA (8), PNA (3), PA (1).

"8 orang laki-laki dan 8 orang perempuan," ujar M Saffan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini