Laporan Wartawan Tribun Jateng, Nurus Sa'adah.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada 36 pelanggaran selama masa kampanye.
Pelanggaran ini meliputi pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang, kampanye melibatkan anak-anak, kampanye menggunakan fasilitas negara dan money politic.
"Pelanggaran ini diproses sesuai prosedur," kata pejabat Humas Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2013).
Menurut Teguh, selama ini kampanye kurang maksimal dan banyak kampanye yang dilakukan nonrapat umum.
"Pada masa tenang setelah masa kampanye juga masih ada titik rawan seperti money politic, politisasi birokrasi, dan ketidaknetralan penyelenggara," terang Teguh.
"Kalau memang ada pelanggaran silahkan dilaporkan. Jangan biarkan pilkada ternodai hal-hal seperti itu," tambahnya. (*)