Laporan Wartawan Surya, Izi Hartono
TRIBUNNEWS.COM,SITUBONDO - Muhamad Fauzi (25), warga Jalan Ahmad Yani, Situbondo ini, ditangkap polisi karena kedapatan membawa obat obatan daftar G jenis trexhipindyl.
Tertangkapnya pelaku tersebut, berawal dari kecurigaan warga saat melihat gerak-gerik tersangka dan melaporkan ke Mapolres Situbondo.
“Informasi awalnya dari warga, setelah didatangi dan ditanagkap ternyata pelaku membawa pil trak itu,” ujar AKP Wahudi Kasubag Humas Polres Situbondo.
Sebelumnya pelaku mengelak kepada petugas, namun saat digeledah akhirnya petugas berhasil menemukan obat obatan tersebut.
“Barang bukti yang ditemukan satu bungkus yang berisis 10 pil trak,” katanya.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu ia dapatkan dengan cara membeli dari temannya.
“Setiap bungkus saya beli seharga Rp 25 ribu,”kata Fauzi.
Akibat kepememilikan pil trak itu, pelaku bersama barang bukti dibawa untuk menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reskoba Polres Situbondo.
“Pelaku dijerat dengan Undang Undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tegas AKP Wahyudi.