TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anis Watin Hasanah (24), ibu satu anak, harus meringkuk di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ini dikarenakan, Anis yang juga seorang purel diskotek itu, tertangkap membawa satu paket sabu-sabu.
Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Ketut Madya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, di Jalan Tambak Pokak I Surabaya.
"Selain mengamankan satu paket sabu-sabu, kami juga mengamankan satu alat hisap," kata Ketut, Jumat (24/5/2013).
Berdasarkan pengakuan tersangka, mendapat sabu-sabu tersebut didapat dari temannya di Jalan Tanjung Sari dengan harga Rp 300 ribu.
Tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu karena bercerai dengan suaminya tiga bulan lalu.