TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Lusia Adinda Lebu Raya, istri Calon Gubernur NTT, Drs Frans Lebu raya, terancam dipidana terkait kasus dugaan money politik (politik uang) yang dilakukannya di Desa Tubuhue, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Selasa (21/5/2013) yang ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) TTS.
"Ada dua pelanggaran dalam pemilu yakni administasi dan pidana. Kalau money politik masuk kategori pidana," kata Ketua Bawaslu NTT, Nelce Ringu, saat memantau di TPS 03, Oepura, Kamis (23/5/2013).
Lusia Adinda Lebu Raya ditemukan membagi-bagikan uang kepada masyarakat di Kabupaten TTS menjelang pelaksanaan pemilu kepala daerah (Pemilukada) NTT putaran kedua. Panwaslu TTS, menurut Nelce Ringu, masih mengumpulkan bukti terkait dugaan money politik itu, seperti mengambil keterangan para saksi penerima uang, hasil foto dan rekaman video.
"Sudah 11 saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini," katanya.
Dia mengatakan, saksi mengaku melihat dan menerima uang yang dibagikan kepada masyarakat di desa tersebut. Dana yang diberikan juga sangat bervariasi, antara Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Bukti awal yang sudah disita Panwaslu yakni uang, foto dan video saat pembagian uang.
"Nilainya sangat bervariasi," katanya.
Menurut Nelce, setelah bukti dan keterangan lengkap, panwaslu akan melakukan kajian, kasus termasuk pada pasal mana. Namun, sesuai dengan ketentuan, kasus money politik masuk ketogori pidana.
"Apakah unsur-unsurnya terpenuhi, jika terpenuhi, maka akan terus diproses ke penyidik," katanya.
Nelce mengaku, Panwaslu TTS sudah memanggil Lusia Adinda Lebu Raya untuk mengklarifikasi temuan tersebut pada Rabu (22/5/2013). Namun kata Nelce, sesuai informasi dari TTS, Lusia Lebu Raya belum menemui pihak Panwaslu TTS.
"Panwaslu TTS akan mengirim surat panggilan kedua. Kita tetap menghormati mekanisme dan proses yang ada. Kalau pun tidak datang, akan tetap kita proses," katanya.
Tim Pemenangan Paket Frenly, Gusti Beribe, yang dikonfirmasi pertelepon, Rabu (22/5/2013) malam membantah adanya dugaan praktek Money Politic itu.
"Siapa yang bagi uang itu? Kita belum dapat laporan. Nanti saya cek dulu," katanya.
Disampaikan ada temuan Panwaskab TTS bahwa pembagian uang itu melibatkan istri calon gubernur, Lusia Lebu Raya, Beribe mengatakan bahwa itu keliru.
"Itu keliru, beliau pernah menjanjikan desa itu, jadi pada saat kunjungan itu beliau langsung serahkan. Tidak kaitan dengan itu," tegasnya.
Tentang dugaan lain di Kabupaten Flores Timur, Beribe mengatakan bantuan itu diberikan lantaran masjid sedang dalam proses pembangunan sehingga tidak ada kaitan dengan pilgub.
Menurut Nelce, selain TTS, sesuai laporan yang masuk pelanggaran lain terjadi di Kabupaten Ende, Manggarai Timur, Flores Timur dan Sumba Barat Daya.
"Ada yang pelanggaran administratif ada yang pidana. Kami masih kaji," katanya.
Kapolda NTT, Brigadir Jenderal Polisi I Ketut Untung Yoga Ana, secara terpisah, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi pelanggaran itu. Meski demikian, menurut Yoga Ana, pihaknya menyerahkan prosesnya kepada panwaslu.
"Kalau panwaslu limpahkan kepada kami sebagai tindak pidana, baru kami proses," tegasnya. (eko/roy)