Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNGAN - Sebanyak 47 tempat karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang terancam bangkrut. Hal itu menyusul tingginya penetapan tarif pajak hiburan sebesar 35 persen dari pendapatan tempat karaoke.
Penetapan tarif pajak hiburan untuk tempat karaoke yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang pajak daerah dinilai tidak realistis.
Ketua Paguyuban Karaoke Bandungan, Yan Triana menyampaikan, tarif pajak hiburan untuk tempat karaoke sebesar 35 persen dari pendapatan dinilai terlalu besar. Sehingga wajar kalau banyak pengusaha yang tidak tertib membayar pajak hiburan tersebut.
"Memang benar masih banyak pengusaha karaoke yang belum membayar pajak sesuai yang ditetapkan karena mereka membayar sesuai kemampuannya," ujar dia.