News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warung Kopi Jadi Kedok Pijat Plus-plus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Warga Jalan Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dibuat geram dengan ulah para penghuni rumah kontrakan di kawasan itu.

Sebab, rumah kontrakan disinyalir dijadikan tempat prostitusi terselubung. Warga yang merasa gerah kemudian mengadukan praktik prostitusi tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Mendapat laporan, aparat penegak perda langsung bergerak ke lokasi. Petugas Satpol PP mengamankan empat wanita yang menjadi penyedia jasa pijat plus-plus, dengan kedok warung kopi.

Keempat wanita mengakui, usaha tersebut dilakoni sebagai mata pencaharian lantaran tidak memiliki keahlian lain.

"Kami sudah masuk ke sana untuk membuktikan kebenaran laporan warga, dan ternyata benar, mereka buka praktik pijat plus," ungkap Kasi Operasional Satpol PP Gamal Swanto, Selasa (28/5/2013).

Awalnya, pengelola mengelak dan mengaku hanya membuka usaha warung kopi. Namun, jika diamati, kondisi bangunan dan fasilitas yang tersedia sama sekali tidak mirip warung kopi. Menurut Gamal, fasilitas yang tersedia justru lebih mirip panti pijat.

"Ada kamar yang disekat-sekat, dilengkapi fasilitas tempat tidur. Setelah kami tanya, mereka mengaku sebagai tukang pijat, bahkan pijat plus-plus," tuturnya.

Selain meresahkan, aktivitas ini juga melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi, Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pelacuran, serta dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.

Hasil penyidikan Satpol PP, keempat wanita tersebut menyediakan jasa layanan seks kilat kepada pelanggan pijat dengan tarif tertentu.

Satpol PP melepas kembali keempat wanita tersebut, mereka hanya diberikan pengarahan dan pembinaan, untuk kemudian diminta menandatangani surat pernyataan untuk menutup dan tidak mengulangi pelanggaran. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini