Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengangkatan Ketua terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Nurmal Idrus menuai kritikan dari KPU Sulsel. Pasalnya, sampai hari ini pengangkatan Nurmal yang menggantikan posisi Misna M Attas sebagai Ketua KPU sebelumnya, belum memiliki SK.
"Sebenarnya jabatan yang diduduki Nurmal saat ini belum sah secara hukum," kata Sekretaris KPU Sulsel Annas GS saat ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2013).
Annas menjelaskan, secara aturan mestinya Nurmal belum bisa menerima proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Makassar sebelum diterbitkan SK pengangkatannya.
"Ini kan bisa menimbulkan persoalan," katanya.
Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel tersebut mengakui meski hasil penetapan rapat pleno Nurmal yang terpilih menggantikan posisi Misnah yang saat ini bertugas di KPU Sulsel, sejatinya Nurmal harus mengirim surat hasil rapat pleno pengangkatannya agar pihak KPU Sulsel segera menerbitkan SK.
"Meskipun tidak lantik tapi mereka juga harus mengirim surat hasil rapat plenonya," ujar Annas. (Rud)