News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SK Ketua Terpilih KPU Makassar Dipertanyakan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengangkatan Ketua terpilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Nurmal Idrus menuai kritikan dari KPU Sulsel. Pasalnya, sampai hari ini pengangkatan Nurmal yang menggantikan posisi Misna M Attas sebagai Ketua KPU sebelumnya, belum memiliki SK.

"Sebenarnya jabatan yang diduduki Nurmal saat ini belum sah secara hukum," kata Sekretaris KPU Sulsel Annas GS saat ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2013).

Annas menjelaskan, secara aturan mestinya Nurmal belum bisa menerima proses pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Makassar sebelum diterbitkan SK pengangkatannya.

"Ini kan bisa menimbulkan persoalan," katanya.

Mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulsel tersebut mengakui meski hasil penetapan rapat pleno Nurmal yang terpilih menggantikan posisi Misnah yang saat ini bertugas di KPU Sulsel, sejatinya Nurmal harus mengirim surat hasil rapat pleno pengangkatannya agar pihak KPU Sulsel segera menerbitkan SK.

"Meskipun tidak lantik tapi mereka juga harus mengirim surat hasil rapat plenonya," ujar Annas. (Rud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini