TRIBUNNEWS.COM PALEMBANG, — Terdakwa penembakan anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura Pratu Heru Oktavianus, Brigadir Polisi "Wj", sambil menangis menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (3/6/2013).
Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ogan Komering Ulu itu menyatakan sangat menyesali perbuatannya dan memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi masa hukuman yang dituntutkan jaksa penuntut umum selama 14,5 tahun.
"Saya tidak pernah berniat untuk membunuh seseorang. Kejadian tersebut merupakan tindakan spontan dan seketika," kata Brigadir Polisi Wj di hadapan majelis hakim yang diketuai A Rozi Wahab.
Ia pun menyatakan permohonan maaf kepada dua institusi, yakni Polri dan TNI yang terkena dampak atas tindakannya itu, mengingat kematian Pratu Heru menjadi pemicu pembakaran Mapolres Ogan Komering Ulu (OKU) oleh oknum TNI, 7 Maret 2013.
"Saya hanya manusia biasa dan saat kejadian itu saya dalam keadaan letih karena berdinas selama 1 x 24 jam," katanya.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi karena kecerobohan sehingga tidak mempertimbangkan dampak dari perbuatan tersebut.
"Saya berjanji bila keluar nanti akan berubah menjadi lebih baik lagi dan memohon maaf kepada keluarga korban karena telah menghilangkan suatu harapan," katanya.
Brigadir Polisi Wj melanjutkan, sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya, maka ia bersedia menjalani semua hukuman hingga selesai.
"Saya siap menerima keputusan majelis. Namun, saya memohon kepada majelis hakim untuk mengurangi hukuman yang dituntutkan itu," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa dari Binkum Polda Sumsel, Donny Valiandra, dalam nota pembelaan, mengatakan tidak sependapat jika jaksa penunut menerapkan Pasal 338 KUHP karena unsur-unsur yang terdapat di dalamnya dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Pasal yang tepat dikenakan kepada terdakwa adalah Pasal 359 KUHP karena, atas kesalahannya atau kealpaannya, menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dan dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebas terdakwa dari dakwaan subsider karena dinilai tidak tepat dan memeriksa kembali materi dakwaan jaksa penuntut, baik dakwaan primer, subsider, lebih subsider, karena lebih tepat menerapkan Pasal 359 KUHP," kata Donny.
Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Fatimah dalam repliknya secara lisan menyatakan akan tetap pada tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya, yakni menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dengan tuntutan hukuman selama 14 tahun 6 bulan penjara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan awal dalam duplik menjawab replik jaksa penuntut.
Seusai mendengarkan nota pembelaan, replik, dan duplik dari para pihak, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkannya kembali pada Rabu (5/6/2013) dengan agenda pembacaan putusan.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa penuntut memaparkan kronologi kejadian, yakni diawali dengan suara sepeda motor yang diiringi dengan teriakan "polisi gila" saat melintasi Pos Polantas Simpang Empat Desa Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pukul 00.30 WIB, 27 Januari 2013.
Terdakwa yang saat kejadian sedang berada di dalam pos dan bermain gaple dengan beberapa rekan secara spontan keluar pos dan mencabut senjata api jenis pistol.
Tembakan pertama mengarah ke atas, dilanjutkan melangkah sebanyak empat langkah untuk melepaskan tembakan kedua ke arah tubuh korban yang saat kejadian masih mengendarai motor. Jarak waktu antara tembakan pertama dan kedua hanya sekitar 30 detik.
Kasus penembakan ini mencuat ke permukaan dan mendapat perhatian Polri dan TNI karena menjadi pemicu pembakaran Mapolres OKU, 7 Maret 2013, oleh sejumlah oknum TNI.