TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Vizai Gustiandi (20), satu dari empat pelaku pencuri motor yang tertangkap Polsek Cibeunying Kidul menyesali semua perbuatannya. Mahasiswa akademi perawat (Akper) di kawasan Jalan Sukajadi, Bandung ini dalam setiap aksinya bertugas menjadi penunjuk jalan dan eksekutor motor curian.
Ia mengaku kerap diajak-ajak oleh ketiga temannya, yang juga tertangkap, yaitu Wawang (31),
Nopiyandi (21), dan Abdulah (22) yang terpaksa ditembak betisnya karena melawan serta hendak kabur saat mau ditangkap polisi.
"Menyesal. Iseng waktu diajak teman-teman. Keterusan, kadang sendiri (mencuri). Ya, uangnya buat bayar kuliah sama sehari-hari aja. Tempatnya (sasaran mencuri) di daerah Cibeunying Kaler, Pasteur, sama Cicendo. Tapi, seringnya di daerah Pasteur," ujar Vizai sambil tertunduk saat dimintai keterangannya di Mapolsek Cibeunying Kidul, Minggu (9/6).
Kapolsekta Cibeunying Kidul, Kompol Harli Herdiaman mengungkapkan, Vizai ditangkap bersama tiga temannya di tempat persembunyiannya.
Bahkan salah seorang diantara tersangka, Abdullah yang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan saat penangkapan dan hendak kabur.
"Komplotan Vizai ini, dalam melakukan aksinya, mereka berkelompok. Sehari, komplotan ini target mencurinya satu unit motor. Sasarannya, motor yang terparkir di depan kos-kosan atau rumah. Si Vizai ini tadinya tugasnya jadi penunjuk jalan. Belakangan, iseng, kadang beraksi sendiri," ujar Harli.
Polisi berhasil mengamankan 13 dari 40 motor curian dari komplotan Vijai. Salah satunya yang telah dijual keseorang penadah di wilayah Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur.
Polisi pun telah menyurati pihak kampus, tempat Vizai kuliah. Polisi memberitahukan, bahwa salah seorang mahasiswanya, Vizai terlibat dalam komplotan pencurian kendaraan bermotor.
Disebutkan Harli, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor, bisa mengecek langsung dengan datang ke Mapolsekta Cibeunying Kidul. Membawa kelengkapan surat-surat motor, lengkap.
Vizai dan komplotannya kini terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. (dic)