News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Bali

KPU Bali Bantah Ada Pelanggaran Terstruktur

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KPU Provinsi Bali membantah adanya pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Bali yang terstruktur, masif, dan sistematis seperti yang dikatakan pasangan gubernur dan wakil gubernur Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukaraman (PAS).

Wakil Kamal, kuasa hukum KPU Bali, menegaskan tidak ada pelanggaran demikian karena mereka tidak mendapat laporan dari  Panita Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali.

"Jadi kalau kemudian ada mencoblos lebih dari satu kali atau dua kali sampai rekapitulasi KPU, tidak ada rekomendasi Panwas (Panwaslu, red) bahwa ada temuan di TPS ini ada lebih dari dua kali mencoblos. Tidak ada rekomendasi Panwas," ujar Kamal kepada wartawan usai persidangan perdana PHPU Bali di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (10/6/2013).

Kamal mengatakan KPU Bali hanya menerima laporan pelanggaran di sebuah Tempat Pemugutan Suara (TPS) dan minta untuk dilakukan pencoblosan ulang.

Kamal juga heran mengapa pemohon mengajukan gugatan ke MK sebab semua saksi di seluruh TPS membubuhkan tanda tangan dan tidak ada yang keberatan.

"Di tingkat TPS semua saksi tanda tangan tidak ada keberatan, baru setelah PPS ini ketahuan selisihnya calon mereka kalah pemohon ini baru ada keberatan-keberatan," terang dia.

Sekedar diketahui, KPU Bali menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali Mangku Pastika - Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) menang dengan total 1.063.734 (50,02 persen). Unggul 996 suara dari pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga - Dewa Nyoman Sukraman (PAS) yang mengumpulkan 1.062.738 suara (49,98 persen).

Pasangan Pasti - Kerta merupakan usungan Partai Golkar, Demokrat, Hanura, Gerindra, Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara pasangan PAS diusung oleh PDI Perjuangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini