TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wali Kota Bandung Dada Rosada merampungkan pemeriksaan ketujuh dirinya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (17/6/2013).
Dia diperiksa sebagai saksi berbarengan dengan Hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara bansos Pemkot Bandung.
Keluar markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 22.00 WIB, Dada yang ditemani sejumlah ajudannya langsung ditanyai wartawan.
Kepada wartawan, Dada mengaku ditanyai penyidik KPK terkait pengakuan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi, bahwa ada perintah Dada mengumpulkan uang untuk menyuap hakim Setyabudi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Itu ya kami juga ada validasi tentang pernyataan dia (Edi), barusan kan saya validasi juga (oleh penyidik KPK)," kata Dada yang diperiksa 12 jam tersebut.
Saat ditegaskan, benarkah ada perintah dirinya untuk meminta uang dari sejumlah Kepala Dinas untuk menyuap, mantan Politisi Partai Demokrat itu justru menuding Edisis yang melakukan hal itu. "Bahwa dia melaporkan sesuatu, ada yang dia laporkan ada yang tidak," kata Dada.
Sebelumnya, Edi seusai diperiksa KPK, mengatakan pernah diperintahkan Dada untuk mengkoordinasikan ke sejumlah Kadis di Bandung untuk pengumpulan uang suap hakim.
Juru Bicara KPK, Johan Budi sendiri mengatakan bila kasus ini tengah dikembangkan, baik kepada si penerima lainnya maupun si pemberi suap tersebut.
Terkait, Dada kata Johan bisa saja meningkat statusnya menjadi tersangka, bila ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatannya. "Tidak menutup kemungkinan meningkat statusnya (menjadi tersangka), bila ditemukan dua bukti oleh penyidik KPK," kata Johan.
Pada perkara sama, hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Bandung, Johny Hidayat. Dia periksa sebagai saksi dalam rangka pengembangan penyidikan kasus bansos. Usai diperiksa selama delapan jam, Johny enggan berbicara banyak kepada wartawan terkait pemeriksaannya.
Johan Budi dikonfirmasi soal keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini, tidak mau berkomentar panjang. Dia hanya mengatakan bahwa kasus ini sedang dikembangkan, sehingga tidak hanya ditelisik kasus suap hakimnya. "Ya, kasus ini memang besar," tegas Johan.
Sementara Dada mengatakan bahwa pengajuan dana bansos dapat diajukan siapapun, termasuk DPRD. Namun, hal itu tetap atas nama masyarakat.
"Kalau yg mengajukan bansos dan hibah itukan semua orang juga mengajukan. Ada juga yang minta. DPRD boleh bila atas nama masyarakat dan sesuai prosedur," kata Dada.
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.
Dada sendiri diduga terlibat kasus tersebut. Hal itu dibuktikan penyidik dengan melakukan pencegahan maupun penggeledahan di kediamannya beberapa waktu lalu.