Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM , MEDAN-Pengadilan Negeri Medan heboh ketika dua perempuan pengungsi muslim Rohingya mendapati seorang yang ikut menganiaya mereka berkelian di dekat ruang sidang, Senin (17/6/2013).
Kejadian bermula tak lama setelah dibukanya sidang atas tiga anak di bawah umur suku Rohingya yang diduga terlibat dalam pembunuhan delapan pengungsi budhis asal Myanmar yang juga menghuni Rudenim Belawan pada April lalu.
Bocah perempuan Rohingya Senuara Begum yang mengikuti sidang abangnya melihat seorang pria yang dikenalnya sebagai petugas di Rudenim sedang berkeliaran di sekitar Ruang Cakra IV.
"Anak itu (yang pertama melihat (Yendri) lalu memberitahu kami kalau dialah yang memasukkan pengungsi budhis Myanmar ke ruangan pengungsi wanita Rohingya," kata Ketua FPI Sumut Ustad Muhammad Dahrul Yusuf. Pengakuan Senuara dikuatkan oleh pengungsi lain yang menghuni ruang wanita Rudenim, Anjuma Begum.
Seketika Pengadilan Negeri Medan pun gaduh karena anggota FPI Sumut yang ikut mengawal persidangan langsung mengerubungi pria yang belakangan diketahui bernama Yendri Putra dan berdasarkan KTP-nya beralamat di Jl Pancing V, Lingkungan III. Simpatisan FPI semakin emosi dan sempat melepas bogem karena mengetahui Yendri pernah menginjak-injak perempuan pengungi.
"Langsung kami bawa ke Polresta Medan karena situasi disini semakin panas," kata Dahrul.
Ia mengaku tidak ingin menduga-duga apa tujuan Yendri datang ke Pengadilan. Namun, meminta kepolisian menindak Yendri karena diduga memfasilitasi pengungsi budhis Myanmar mendapatkan fasilitas yang diinginkan. Dahrul juga mempertanyakan pimpinan Rudenim Belawan karena membiarkan pengungsi perempuan dan pria digabung dalam ruangan yang sama. Pengungsi Rohingya juga melaporkan bentuk diskriminasi lainnya seperti tidak dibolehkan keluar rudenim seperti pengungsi dari kalangan budhis.
"Kami akan terus pantau penanganan Yendri di Polresta. Kalau bisa dia juga harus dihukum mati," katanya.