Untuk diketahui, kontraktor pelaksana proyek ini, Dina Florentina Tupen yang sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres TTU, kini sudah ditangkap oleh aparat kepolisian dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti dari Kejari Kefamenanu.
Saat ini dalam proses pemberkasan sehingga direncanakan dilakukan penyerahan tahap kedua pekan depan dari Polres TTU kepada Kejari Kefamenanu. "Delapan orang ini masa penahanannya 20 hariĀ terhitung mulai hari ini, Selasa (18/6/2013). Tetapi kita akan segera limpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan, setelah kontraktornya diserahkan kepada kami oleh tim penyidik polisi," kata Dedie. *
Baca tanpa iklan