News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Wali Kota Palembang

Pelantikan Wali Kota 21 Juli Namun Sarimuda Terus Melawan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sarimuda

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Meskip pasangan wali kota dan wakil wali kota Palembang terpilih, Romi Herton-Harnojoyo, dalam waktu dekat dilantik pada 21 Juli mendatang, pasangan Sarimuda-Nelly Rasdiana terus melawan dan menilai penetapan oleh KPU Palembang atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut salah.

Dimana pelantikan tersebut, menunggu surat keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yang dikabarkan sudah ditandatangani, dan tinggal diberikan ke Gubernur Sumsel.

"Jika masih ada gugatan maka pelantikan harus ditunda," kata Sarimuda bersama sejumlah wartawan di kediamannya, Jalan Demang Lebar Daun, Minggu (23/6/2013).

Sarimuda mengaku, akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tetapi gugatan itu menurutnya, baru akan didaftarkan setelah adanya SK Mendagri tentang pelantikan Wali Kota-Wawako Palembang periode 2013-2018, dan dia mengaku belum mengetahui jika Mendagri sudah mengeluarkan SK.

"Jika, mereka mengklaim SK itu sudah ditandatangani, tunjukkan pada saya. Kami sudah cek, SK itu belum ada," tegasnya.

Ditambahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengatakan, perjuangannya untuk mencari keadilan belum selesai. Ia merasa dizolimi, oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau saya memang kalah di pilkada Palembang, saya akan terima kekalahan itu dengan ikhlas. Namun saya justru dikalahkan MK, perjuangan ini adalah bagian untuk menegakkan kebenaran," ungkapnya.

Disinggung objek hukum apa yang akan dijadikan gugatannya nanti, ketua umum Forum Amal Kemanusian (Fakem) Palembang Darussallam ini mengaku mulai dari putusan MK sampai dengan SK KPU Palembang yang menetapkan pasangan Romi-Harno dan SK Mendagri akan menjadi objek gugatannya.

Disinggung bukankah sengketa pilkada, tidak bisa digugat ke PTUN, dan finalnya ada di MK, Sarimuda membenarkan. Namun yang menjadi objek gugatannya, adalah proses pilkada.

"Sampai saat ini, kami masih membahasnya bersama kuasa hukum. Belum saya bicarakan, apa yang akan menjadi objek gugatannya. Tunggulah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini