News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemas-Elly Titip Rp 1,2 M di Depan Hakim

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sidang tuntutan Kemas Arsyad Somad dan Eliyanti, terdakwa kasus dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) Universitas Jambi (Unja), yang sedianya digelar kemarin siang ditunda satu minggu.

Penundaan dilakukan karena ada penitipan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan terdakwa Kemas dan Elly.
Dalam sidang kasus yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar, sejumlah uang yang ditunjukkan dalam bukti transfer, dititipkan oleh terdakwa secara formal di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Joko Wibisono mengatakan jumlah titipan sesuai dengan kerugian negara, yaitu Rp 1,2 miliar.

Jumlah tersebut belum dipastikan nominalnya. Untuk kepastian, pihak kejaksaan akan mengecek lebih dahulu berapa jumlahnya, karena titipan dikirim melalui transfer rekening BNI, sehingga tidak bisa dihitung langsung di hadapan sidang.

"Etika untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara, dalam berita cara akan dicatat. Nanti akan tindaklanjuti saudara jaksa. Tidak ada penetapan, cukup dicatat dalam berita acara," ujarnya, Senin (24/6/2013) siang. Atas titipan uang tersebut, dia mengatakan akan dicatat dalam berita acara, bukan dimasukkan dalam penetapan.

Belum diketahui berapa jumlah uang titipan yang dari terdakwa Kemas, dan berapa yang dari terdakwa Eliyanti.
Kemudian majelis hakim  menanyakan berapa titipan dari Eliyanti, yang kemudian dijawab terdakwa sekitar Rp 40 juta. "Saya minta jaksa catat di berita acara. Satu-satu, untuk saudara Kemas berapa, saudara Eliyanti berapa. Yang menyimpan dalam keadaan aman, nanti saudara jaksa," ujarnya.

Sebelumnya terkait kerugian negara, ditambahkan JPU Joko, sudah ada pengembalian pada 3 Agustus 2012, sekitar Rp 300 juta oleh Kemas Arsyad yang juga mantan Rektor Unja.

Maka atas uang yang dititipkan kali kedua harus dipilah-pilah lebih dahulu. Atas rencana penitipan kemarin, penasehat hukum terdakwa, Ramli Thaha, tidak tahu ada rencana penitipan uang, begitu juga dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Suprabowo.

Majelis, menurut Suprabowo tidak bisa membatasi keinginan terdakwa menitipkan uang pengembalian kerugian, sebelum persidangan atau setelah proses persidangan. "Penitipan tersebut tidak akan mengganggu substansi perkara. Substansi perkara tetap,"  kata Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jambi Suprabowo.

Terkait penundaan agenda tuntutan, majelis hakim akan menggelar sidang lagi Senin (1/7). JPU Joko mengungkapkan sebenarnya sudah siap dengan tuntutan, namun karena ada penitipan uang maka sidang ditunda. "Kita tunda Senin dengan agenda tuntutan," kata Suprabowo.

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi, didakwa JPU dengan dakwaan primair Pasal 2 dan subsidair Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Uang setoran dari mahasiswa dan bantuan pemerintah provinsi, kabupaten, kota yang diberikan tiap tahun tidak disetorkan ke kas negara lebih dahulu dan dimasukkan ke rekening universitas, padahal dalam aturan PNBP harus disetor ke kas negara lebih dahulu.

Selain itu, untuk pemberian honorarium pengajar dan uang jasa pembinaan untuk sejumlah pejabat, besarnya tidak sesuai standar biaya umum (SBU). Padahal dalam peraturan menteri keuangan ada pengaturan besarannya.

Terkait kasus ini, beberapa mantan pejabat telah dihadirkan untuk menjadi saksi. Mantan Gubernur Jambi Zulkifli Nurdin, mantan Bupati Tanjabbar Safrial, mantan Bupati Tebo Madjid Muaz serta beberapa pejabat lain. Akademisi dari unja pun telah menjadi saksi kasus ini. (sud)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini