TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Senin (24/6/2015) sekitar pukul 14.00 WIB menahan Jono, Kepala PT Pelindo Meulaboh, Aceh Barat, karena diduga korupsi uang sewa forklift (alat pengangkat barang bercabang dua) milik Pemkab Aceh Barat.
"Tersangka sudah kita titip di Lembaga Pemasyarakatan Meulaboh. Ia ditahan untuk memudahkan proses hukum dalam perkara ini," ujar Kajari Meulaboh, H Mara Ongku Nasution SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (24/6/2013) kemarin.
Menurutnya, Jono ditahan setelah diminta hadir ke Kejari untuk pelimpahan berkas perkaranya dari Kejari ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Tersangka langsung kita tahan dan kita jerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ujar Kajari Meulaboh.
Ia menambahkan, berkas perkara tersangka Jono sudah lengkap (P-21) dan perkara ini segera diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh untuk disidangkan.
Dalam penjelasannya, Kajari Mara Ongku juga menyinggung tentang tersangka Mujahiddin, mantan Kabid Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Aceh Barat. "Kasusnya masih dalam pengusutan kejaksaan," ujarnya.
Sejauh ini, kata Kajari, seluruh saksi sudah dimintai keterangan dan tinggal memeriksa tersangka Mujahiddin sekali lagi, baru dilimpahkan ke JPU.
Saat ini tersangka belum bisa diperiksa untuk tahap akhir, karena menurut pengakuan pengacara tersangka kepada Kejari, kliennya itu sedang sakit .
"Tapi sudah kita sampaikan ke pangacaranya, agar pada saat kliennya itu tidak sedang berobat segera memenuhi pemanggilan jaksa untuk diperiksa," ujar Kajari Meulaboh.
Sebagaimana diberitakan, Kejari Meulaboh menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tipikor uang sewa alat berat Pemkab Aceh Barat jenis forklift. Kasus itu sempat disorot kalangan anggota DPRK Aceh Barat, karena uang sewa alat berat tersebut tidak disetor-setor ke kas daerah, sehingga kasus itu berujung ke penegak hukum.
Pihak DPRK mensinyalir anggaran yang tidak disetor ke kas daerah dari sewa forklift itu mencapai ratusan juta rupiah. (riz)