TRIBUNNEWS.com - Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Artanto, mengakui aksi anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin alias Aipda RZ (38), menembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), sebagai tindakan berlebihan.
Menurut Artanto, Aipda Robig tak seharusnya melakukan penembakan untuk melerai tawuran.
Terlebih, kata Artanto, Aipda Robig sebelumnya tidak melepaskan tembakan ke udara sebagai tanda peringatan.
"Tidak ada (tembakan peringatan)" ujar Artanto, Kamis (28/11/2024) petang, dikutip dari TribunJateng.com.
"(Tindakan Aipda Robig adalah) excessive action (tindakan berlebihan). Artinya, dia tidak perlu melakukan penembakan tergadap orang yang tawuran tersebut."
"Hal itu menjadi fokus penyelidikan dari Bidpropam terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Baca juga: Isu Aipda RZ Pelaku Penembakan Siswa SMK di Semarang Pesta Narkoba, Kombes Irwan Anwar: Negatif
Artanto mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh Aipda Robig.
Ia memastikan sidang etik akan dilakukan secepatnya. Sebab, kasus penembakan terhadap GRO menjadi atensi banyak pihak.
"Ada dua yang akan dilakukan pemeriksaan (terhadap Aipda Robig), yaitu kasus kode etik kepolisian dan proses kasus hukum atau tindak pidananya," kata dia.
Lebih lanjut, Artanto mengatakan kasus Aipda Robig saar ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, (pemeriksaan) masih berjalan, tapi statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan," ucapnya.
Aipda Robig sendiri diketahui belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga Kamis malam.
Meski demikian, Artanto menegaskan penetapan status tersangka Aipda Robig akan segera dipastikan setelah kasus naik ke penyidikan.
Saat ini, Aipda Robig masih intens menjalani pemeriksaan dan ditahan.