TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Kapolda Jatim), Irjen Pol Unggung Cahyono turun langsung ke tempat unjuk rasa warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik, yang menutup Jalan Daendels, depan Mapolsek Panceng, Selasa malam (25/6/2013).
Ribuan warga Desa Sumurber, yang berdatangan ke Mapolsek Panceng, membuat arus lalu lintas jalur Pantai Utara (Pantura) macet total.
Dalam unjuk rasa ini massa meminta empat warga yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik karena kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Kades Sumurber segera dilepaskan.
"Iya, Kapolda di Mapolsek Panceng," kata anggota Polres Gresik, saat di rumah tahanan (Rutan) Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Empat warga yang ditahan tersebut yaitu Syuhud (39), Abdul Karim (28), Nazidin (28), dan Idham Cholid (30). Mereka terancam Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara satu tahun.
Hingga kini aksi pemblokiran oleh warga tersebut masih berlangsung. Sejumlah warga mengaku aksi ini mereka lakukan sampai empat warga yang ditahan itu dilepaskan.