News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Supardi Digugat Rp 1 M Karena Tebang Pohon Pisang Tetangga

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tak terima pohon pisang yang ditanamnya ditebang, dua warga Jl Delima, Surabaya, bersitegang. Fonny Magdalena Elim (60), selaku pemilik pohon, melayangkan gugatannya terhadap Supardi, tetangga bersebelahan rumah, ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan nilai ganti rugi mencapai lebih dari Rp 1 miliar.

Dalam gugatan, Fonny (Penggugat) disebut-sebut tersinggung dengan perbuatan Supardi (Tergugat) karena telah menebang pohon pisang yang ditanam sejak beberapa tahun lalu. Kejadian itu diketahui pada 10 Juni 2013 lalu.

Penasihat hukum penggugat, Mulyono, mengungkapkan, pihaknya melayangkan gugatan itu dan diterima PN Surabaya, yang tercatat dengan No. 535/2012/PN.Sby. Ia juga menyertakan nominal gugatan sebesar Rp 1.020.500.000 miliar. "Saya mengajukan gugatan tadi," jelasnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2013).

Dijelaskan, selain menanam pohon pisang, kliennya juga memiliki sejumlah tanaman sirih, jahe, laos, dan kunci di depan rumahnya. Bahkan, Fonny diakuinya tak segan membagi hasil berkebunnya itu kepada para tetangga tanpa harus membeli.

"Tidak ada panas dan hujan, tiba-tiba lima pohon ditebang oleh tergugat. Ditebangnya pagi-pagi sekali, sekitar pukul 05.30 WIB," paparnya.

Padahal, imbuh advokat yang berkantor di Jl Gresik ini, sejumlah tanaman itu ditanam langsung di depan rumah penggugat tanpa mengganggu kepentingan umum, jalan kampung dan kepentingan tergugat. Ia menilai jika Supardi dengan sengaja melakukan penebangan itu, yang kemudian dianggap melanggar hukum.

"Hal yang dilakukan tergugat bertentangan dengan norma-norma kepatutan. Jelas-jelas ini bertentangan juga dengan nilai-nilai umum di masyarakat," urainya.

Akibat dari perbuatannya, selain digugat miliaran rupiah, penggugat juga menyertakan pembayaran uang paksa Rp 100.000 per hari. Dengan catatan, ini berlaku jika nanti dalam sidang beragendakan putusan, tergugat tak segera melaksanakan keputusan sebagaimana ketetapan majelis hakim PN Surabaya.

"Ya karena perbuatan tergugat ini sudah melanggar etika, kepatutan hidup bertetangga dan bermasyarakat. Kami juga memohon agar tergugat yang membayar biaya perkara," pungkasnya. (Sudharma Adi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini