News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kafe Nakal di Madiun Bakal Dicabut Izinnya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana disalah satu gerai waralaba di Jakarta Timur yang banyak dikunjungi konsumen, Jumat (1/3/2013). Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 07 Tahun 2013 tentang waralaba restoran atau kafe dengan membatasi kepemilikan gerai restoran waralaba menjadi maksimal 250 unit masih menjadi polemik bagi pengusaha waralaba karena tidak sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM,  MADIUN - Kepala Satpol PP Pemkab Madiun Agus Budi Wahyono mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin bagi kafe yang nakal.

Pihaknya berharap, agar para pemilik kafe dan tempat hiburan malam lainnya di wilayah Kabupaten Madiun untuk memperhatikan penutupan sementara selama Bulan Ramadan tersebut.

"Jika ditemukan tempat hiburan yang tak mengindahkan ini kami akan peringatkan hingga dua kali. Jika masih bandel akan ditindak tegas," kata dia.

Sedang warung-warung remang yang terindikasi sebagai tempat prostitusi, Satpol PP akan menindak tegas dengan mengadakan operasi penertiban.

"Kami terjunkan 1 pleton pasukan untuk penertiban selama bulan Ramadan dan lebaran ini," katanya.

Menjelang Bulan Ramadan, tempat hiburan malam dan kafe serta lokalisasi ditutup mulai 5 Juli sampai 14 Agustus 2013. Selain itu, kegiatan tadarus Alquran dengan pengeras suara dibatasi sampai pukul 23.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini