Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan dua tersangka atas kasus ledakan di DPRD Provinsi Jateng, Minggu (30/6/2013) malam.
Tersangka yaitu pengelola CV Veromon, Doni Tri Nugroho (33) warga Kintelan nomor 324, RT 3/3 Kelurahan Bendungan, Gajahmungkur, dan karyawan perusahaan tersebut, Rohman (28) warga Jalan Kanalsari Timu II nomor 35, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Elan Subilan menyatakan, pasal yang dijeratkan yaitu Undang-undang Lingkungan Hidup
Pasal 103 dan 104 undang nomor 32 tahun 2009.
Seperti diberitakan, bunyi ledakan yang terjadi pada Minggu (30/6/2013) sekitar pukul 17.15 WIB, mengagetkan penjaga keamanan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jateng, Hariyadi. Ia langsung berlari dari pos jaganya yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi.
"Ledakan besar banget, kayak mercon. Pas saya dekat baunya seperti orang sedot WC itu lho," jelasnya di lokasi, Minggu (30/6/2013) malam.
Sesaat setelah ledakan, keluar asap dari tempat yang diduganya saluran air. Ledakan tidak cuma sekali tapi beberapa kali. Tidak lama berselang, banyak orang yang mendatangi sayap barat gedung DPRD itu.