News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mantan Camat Korupsi Divonis 15 Bulan Penjara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korupsi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Camat Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Andi Bau Malik Barangmasi, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini, Senin (8/7/2013).

Dalam persidangan tervonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2009. Melakukan penyelewengan dana stimulan desa dan kelurahan serta pelaporan fiktif anggaran pengelolaan kantor kecamatan.

Tiga hakim mengadili tervonis yang melakukan korupsi pemotongan ADD di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, adalah hakim Pudjo Hunggul selaku ketua majelis, Andi Bachtiar selaku hakim ad hoc dan Rostansar selaku anggota.

Dalam perkara ini tervonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 66.184.721.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini