TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Mantan Camat Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Andi Bau Malik Barangmasi, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini, Senin (8/7/2013).
Dalam persidangan tervonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun 2009. Melakukan penyelewengan dana stimulan desa dan kelurahan serta pelaporan fiktif anggaran pengelolaan kantor kecamatan.
Tiga hakim mengadili tervonis yang melakukan korupsi pemotongan ADD di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, adalah hakim Pudjo Hunggul selaku ketua majelis, Andi Bachtiar selaku hakim ad hoc dan Rostansar selaku anggota.
Dalam perkara ini tervonis terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 66.184.721.