Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Bertindak selayaknya preman bukan polisi, IPW sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harusnya dipecat, minta Kapolri anulir vonis demosi.
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis demosi yang diterima Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli di Semarang Utara.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut harusnya dua polisi ini layak diberikan sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bukan demosi.
Alasannya, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah bertindak selayaknya preman bukan polisi.
Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganulir keputusan demosi tersebut.
"Mereka layak di PTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).
Menurut Sugeng Teguh Santoso, keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun
Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.
Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat.
"Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.
Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan.
Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.
"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.