Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat

Bertindak selayaknya preman bukan polisi, IPW sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harusnya dipecat, minta Kapolri anulir vonis demosi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Peras Sejoli di Semarang Bak Preman, IPW Sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Layak Dipecat
Kolase: Tangkap layar YouTube TribunJateng
POLISI PERAS SEJOLI - Video tangkap layar YouTube TribunJateng saat Aiptu Kusno dan Aipda Roy dikepung warga saat palak sejoli sebanyak Rp2,5 juta di Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (31/1/2025) malam. Bertindak selayaknya preman bukan polisi, IPW sebut Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo harusnya dipecat, minta Kapolri anulir vonis demosi. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Indonesia Police Watch (IPW) bereaksi atas vonis demosi yang diterima Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38) tersangka kasus pemerasan sejoli di Semarang Utara.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menyebut harusnya dua polisi ini layak diberikan sanski pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), bukan demosi

Alasannya, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo telah bertindak selayaknya preman bukan polisi. 

Untuk itu, IPW  mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menganulir keputusan demosi tersebut.

"Mereka layak di PTDH, bukan melihat besar kecilnya jumlah uang (pemerasan) melainkan perilaku mereka bukan menunjukan citra polri jadi lebih baik tidak ada di lembaga kepolisian," jelas  Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun, Senin (17/2/2025).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, keputusan demosi tersebut dapat dikoreksi oleh Kapolri Jenderal Listyo melalui mekanisme peninjauan kembali sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 adalah peraturan tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kapolri harus ambil tindakan dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan tersebut," ungkapnya.

Baca juga: 2 Polisi Peras Sejoli di Semarang Dihukum Demosi, Aiptu Kusno 8 Tahun, Aipda Roy Legowo 7 Tahun 

Berita Rekomendasi

Menurut Teguh, ketika vonis tersebut tidak ditinjau ulang maka dampaknya bisa semakin merusak citra polri.

Terlebih saat ini polisi sedang menjadi sorotan masyarakat. 

"Lebih baik tegas melakukan PTDH terhadap dua polisi itu untuk menyelamatkan institusi dan menumbuhkan kepercayaan publik," terangnya.

Selain citra polri, lanjut Teguh, pihaknya khawatir bakal mempengaruhi vonis pidana pemerasan di pengadilan. 

Dua polisi masih akan mengikuti sidang pidana pemerasan yang sedang berproses di Polrestabes Semarang.

"Tentu putusan demosi berpengaruh di pidana umum karena pengadilan akan melihat Polri saja tidak tegas menghukum anggotanya," ungkapnya.

 

Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo Tidak Dipecat Karena Dianggap Jujur

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas