News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminalitas

Korban Pencabulan Melahirkan Bayi, Pelaku Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perbuatan cabul

Laporan Wartawan Surya,Adrianus Adhi

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN- Nazirudin (22), warga Dusun Sidorukun, Desa Weden, Kecamatan Bangilan ditangkap polisi.

Pemuda yang masih menganggur itu harus berurusan dengan polisi karena mencabuli pacarnya yang masih berusia 16 tahun, NK hingga melahirkan bayi laki-laki yang diberi nama Nila.

Tragisnya lagi, Nila saat itu lahir di kamar mandi dan hanya bertahan sehari.

"Bayi hasil hubungan kedua orang ini dilahirkan pada 3 Juli silam. Keesokan harinya, Nila meninggal," kata AKP Wahyu Hidayat, Kasat Reskrim Polres Tuban di kantornya, Rabu (10/07/2013) siang.

Wahyu mengatakan, keluarga NK ternyata tak mentolelir kematian Nila.

Apalagi Nazirudin juga mengancam NK agar tak bercerita tentang kehamilannya. Karena itu keluarga NK lantas melaporkan perkara ini ke polisi, lalu Nazirudin ditangkap di kediamannya.

"Dalam pemeriksaan Nazirudin mengaku sudah meniduri NK sejak Agustus 2012. Lokasinya selalu di rumah korban," kata Wahyu.

Pencabulan itu terjadi setelah Nazirudin mengendap-endap masuk ke rumah NK, lalu menuju kamar NK yang berada di belakang rumah.

Dia berhasil melakukan perbuatan cabul ini berulang kali karena menjanjikan NK untuk dinikahi walau hal itu tak pernah terwujud.

"Saya kadang membelikan dia pakaian, namun itu wajar karena dia adalah pacar saya," kata Nazirudin di kantor polisi.

Dari pengakuannya Nazirudin sudah melakukan hubungan dengan NK sebanyak 15 kali.

Saat ditanya terkait kelahiran Nila, Nazirudin tak bisa menjawab. Wajahnya tiba-tiba sayu dan matanya keluar air mata.

"Saya menyesal mas, tak tahu kalau akhirnya seperti ini," kata pria lulusan Madrasah Tsanawiyah swasta di Tuban ini.

Atas perbuatannya ini, Nazirudin dijerat dengan pasal 18 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang pencabulan anak dibawah umur, dan terancam dengan hukuman 12 tahun penjara lamanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini