News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Sumsel

MK Tetapkan Pilkada Ulang di OKU Timur, OKU, Prabumulih dan Palembang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masing-masing untuk pilkada OKU Timur, OKU, Prabumulih, Palembang, dan Kecamatan Warkuk Ranau Kabupaten OKU Selatan.

MK membatalkan Keputusan KPU Sumsel No 33 tentang hasil rekapitulasi pemilihan dan Keputusan KPU Sumsel No 34 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel terpilih. MK membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera Selatan yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.

Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan sore ini.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013, bertanggal 13 Juni 2013, beserta Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Di Tingkat Provinsi Oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan bertanggal 13 Juni 2013," ujar Hakim Ketua Akil Mochtar saat membacakan putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).

Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Mahkamah memberikan waktu maksimal 90 hari kepada KPU Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang terhitung sejak pembacaan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini