Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan nomor urut tiga Herma Deru-Maphilinda Boer (Derma) mengaku bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di Sumatera Selatan.
Tarech Rasyid, Sekretaris Tim Derma, mengatakan putusan MK tersebut merupakan putusan final dan menunjukkan realitas yang ada saat pelaksanaan pemilukada Sumatera Selatan.
"Saya kira ini keputusan final dan saya kira ini jujur realitas menunjukkan demikian bahwa kita menyaksikan ada penggunaan dana APBD dan itu dibuktikan oleh MK. Saya kira ini berkah lah di bulan puasa," ujar Tarech usai sidang putusan di MK, Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Tarech pun optimistis dalam pemungutan suara ulang yang dilakukan di dua kabupaten, dua kota, dan satu kecamatan itu akan dimenangkan oleh pasangan Derma.
"Siapapun yang menghasilkan suara terbanyak itulah pemenang. Saya kira rakyat akan memilih pemimpin yang bersih. Saya yakin rakyat akan memilih pasangan Derma karena ini pasangan yang bersih. Dengan terbuktinya pemilukada kita menggunakan APBD itu membuktikan bahwa ada yang tidak beres dalam praktik penyelenggaran pemilu," ujar Tarech optimis.
Tarech pun mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam Pemilukada Sumatera Selatan agar melaksanakan Pemilukada yang jujur, adil dan demokratis.
"Nah kita harapkan nanti di dalam pemilihan ulang tidak terjadi lagi penggunaan uang terutama dana APBD. Kita harapkan betul-betul itu dana yang bisa dipertanggungjawabkan," kata dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan Derma dan membatalkan SK KPU Sumatera Selatan Nomor 33/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 dan nomor 34/Kpts/KPU.Prov-006/VI/2013 tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan tahun 2013 tanggal 13 dan 14 Juni 2013.
Mahkamah memutuskan pemungutan suara ulang di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Mahkamah meyakini pasangan Alex Noordin-Ishak Mekki menggunakan APBD senilai Rp 1.492.704.039.000.
Sekedar infomasi, Alex Noordin-Ishak Mekki mengumpulkan suara terbanyak dengan perolehan suara 1.405.510 atau 37,38 persen. Sementara di urutan kedua pasangan nomor urut 3 Herman Deru-Maphilinda dengan perolehan suara 1.258.240 atau 33,46 persen, urutan ketiga Edy Santana-Wiwit Tatung dengan 695.667 suara atau 18,5 persen suara, dan urutan terakhir Iskandar Hasan-Hafisz Tohir memperoleh 400.321 suara atau 10,64 persen.