TRIBUNNEWS.COM PWNAJAM-Sejumlah masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Menggugat PLN (GMM-PLN) akan menggugat PLN melalui jalur pengadilan
Hal ini dikatakan Koordinator GMM-PLN. Hendrik. Hendrik mengatakan, sesuai hasil rapat sejumlah warga memutuskan untuk mengajukan gugatan. "
Jadi kami sepakay untuk melakukan advokasi terhadap korban PLN dengan membuka posko mengaduan. Untuk sosialisasi kami juga akan membuat spanduk," jelasnya
Untuk advokasi ini katanya, pihaknya akan memberikan kuasa kepada LBH Uniba Balikpapan. Yang akan melakukan gugatan secara hukum di Pengadilan terhadap PLN. (Samir)