News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gempa di Aceh

Kementerian PU akan Perbaiki Rumah Rusak di Aceh

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga melihat kondisi tanah longsor akibat gempa bumi berkekuatan 6,2 SR di Desa Serempah, Aceh Tengah, Aceh, Jumat (5/7/2013).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU), akan merehabilitasi dan merekonstruksi perumahan dan bangunan.

Kementerian PU akan lebih dulu memverifikasi rumah yang rusak ringan, rusak sedang, dan rusak berat. Jumlah stimulan yang akan diberikan untuk kerusakan rumah berat sebesar Rp 40 juta, kerusakan rumah sedang Rp 20 juta, dan kerusakan rumah ringan Rp 10 juta.

Kriteria rumah rusak ringan seperti dinding retak halus, kerusakan tidak tembus. Kategori rusak sedang, bagian struktural (kolom, balok, kuda-kuda) rusak tapi masih dapat diperbaiki.

Sedangkan untuk rumah rusak berat, dinding retak tembus dan mengalami perubahan bentuk atau miring pondasi amblas/retak/bergeser.

"Pemerintah akan merehabilitasi dan merekonstruksi, khususnya bangunan rumah dan sekolah," ujar Staf Ahli Menteri PU (SAMPU) Bidang Keterpaduan Pembangunan Taufik Widjojono, Kamis (11/7/2013).

Taufik menambahkan, pihaknya juga bakal memberikan bantuan teknis untuk sosialisasi bangunan tahan gempa, serta memerbaiki sistem perizinan konstruksi. Juga, menyediakan prasarana air minum untuk lokasi rencana pemindahan penduduk Kampung Serampah dan Kampung Bah.

Hingga Senin (8/7/2013) lalu, Kementerian PU telah memobilisasi sembilan unit tangki air dan 46 hidran umum melalui Ditjen Cipta Karya, untuk memenuhi kebutuhan air bersih para pengungsi yang tersebar di beberapa titik di dua Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah.

PU juga membantu menyediakan 60 toilet knock down dan 100 jeriken dengan dana darurat pemukiman sebesar Rp 200-Rp 300 juta.

Infrastruktur tanggap darurat untuk penataan ruang dilakukan secara software, melalui RUU Tata Ruang dan pembinaan RTRW yang masih dalam proses perda. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini