News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kendaraan Bermotor Boleh Diambil Setelah Disidang

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi melakukan tilang terhadap pengendara motor

TRIBUNNEWS.COM, BATULICIN - Kepolisian Resort Tanahbumbu menggencarkan operasi Patuh Intan kepada para pengendara yang ada di wilayah Tanahbumu, Jumat (12/7/2013).

Setelah kemarin berhasil menjaring kendaraan bermotor sebanyak 150 unit, kini mendapat tambahan yang berlangsung di dua tempat yakni di Polsek Simpang Empat yang berlokasi di Jalan Transmigrasi dan di Pasar Minggu Jalan Provinsi.

Kedua tempat yang digencarkan tersebut dilaksanakan pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 08.30 Wita. Hanya dalam waktu satu jam, aparat kepolisian berhasil menjaring 96 kendaraaan bermotor roda dua dan diantaranya roda empat.

"Kedua tempat tersebut ditemukan banyak pelanggaran seperti surat menyurat mati, tidak membawa STNK dan SIM. Itu sebabnya kami melakukan penilangan dan baru boleh diambil setelah disidang," kata Denny Catur, Kasat Lantas Tanahbumbu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini