News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Polri Bakal Evaluasi Penggunaan Senjata Api Anggota Dipimpin Irwasum

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho usai sidang kode etik pemecatan terhadap AKP Dadang Iskandar di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan evaluasi penggunaan senjata api anggota akan segera dievaluasi.

Hal itu menyusul kasus penembakan Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ulil Ryanto Anshari.

“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya, tim saat ini juga masih bekerja, ada suport tim dari Mabes Polri baik dari Div Propam, Itwasum maupun Bareskrim, semua lagi turun,” ucap Sandi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Kepolisian masih mencari data dengan disupport Kompolnas perihal kasus tersebut.

Hasil semua keteragan itu nantinya menjadi bahan evaluasi secara lengkap.

“Nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan, yang pada intinya adalah bahwa secara SOP sudah dijalankan, kemudian pelaksanaannya juga dicek sudah sesuai prosedur,” ungkap Kadiv Humas.

Polri menerima setiap masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bahan baku untuk ke depan lebih baik lagi.

Irjen Sandi menambahkan sidang kode etik kepada AKP Dadang Iskandar sudah ada rambu-rambu yang dilaksanakan.

“Tadi sudah saya sampaikan ada 6 pasal yang dilanggar, jadi utamanya ini kejadian sangat memprihatinkan bagi polri menjadi duka yang mendalam sehingga ini harus ada percepatan untuk memberikan sanksi berupa PTDH,” ucapnya.

Terkait motif saat ini masih didalami oleh tim dari Reskrim dan pada saatnya nanti akan disampaikan secara lengkap.

Sebelumnya, AKP Dadang Iskandar tersangka penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang etik di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selasa (26/11/2024).

Baca juga: Misteri Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi di Semarang, Prarekonstruksi dan Saksi Ungkap Kronologis

Dia menyatakan menerima putusan pemecatan dari Polri tanpa mengajukan hak banding.

AKP Dadang keluar pada pukul 19.40 WIB dari ruang sidang dan langsung mengenakan baju tahanan warna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya.

Dia tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini