News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seminggu Ini Dua Polisi Pangkalpinang Dipecat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Bangka Pos Hendra

TRIBUNNEWS.COM, PANGKALPINANG - Kedisiplinan aparat Kepolisian Resor Pangkalpinang tampaknya harus kembali ditingkatkan. Betapa tidak, dalam waktu sepakan ini, dua anggota polres sudah direkomendasikan untuk dipecat secara tidak hormat (PTDH).

Kedua oknum Polres Pangkalpinang yang dimaksud ialah Briptu Al dan Bripda Hr. Keduanya, diduga melanggar kode etik kepolisian.

Briptu Al, disidang karena tidak masuk kerja selama 30 hari secara berturut-turut. Kasus Bripda Hr bahkan lebih heboh. Ia, terlibat kasus pemerkosaan.  Saat ini, Hr ditahan di lapas bukit Semut, Sungailiat karena dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.

"Ini sebuah pelajaran bagi anggota yang lain. Jangan sampai lagi ada mengikuti jejak kedua oknum itu," harapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini