Laporan Wartawan Tribun Jogja, Susilo Wahid Nugroho
TRIBUNNEWS.COM – Ketidaktepatan sasaran penerima bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di Kulonprogo terus terjadi. Seorang buronan kasus pengedaran uang palsu (upal) senilai Rp 20 juta, ternyata juga terdaftar sebagai penerima dana kompensasi kenaikan harga BBM tersebut.
Warga tersebut adalah Mujiyono alias Jibril yang juga mantan Kepala Dusun Kamal, Karangsari, Pengasih. Mujiyono saat ini menjadi buron setelah kabur pada 6 Agustus 2012 saat hendak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates, memvonis Mujiyono dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan ini dikuatkan saat banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta maupun saat kasasi di Mahkaman Agung.
Hal itu terungkap dalam pendataan yang dilakukan Pemkab Kulonprogo terkait Kartu Perlindungan Sosial (KPS) yang dikembalikan. Dalam daftar itu, nama Mujiyono yang beralamat di Dusun Kamal, Karangsari, Pengasih, tercatat sebagai salah satu yang KPS-nya dikembalikan dengan keterangan yang bersangkutan pergi.
Kepala Desa Karangsari, Darmana, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/7/2013), mengaku tak tahu jika Mujiyono masuk dalam daftar penerima BLSM. Pasalnya, penentuan penerima dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Sementara pemerintah desa dikatakannya hanya membantu Kantor Pos dalam menyampaikan KPS maupun BLSM kepada calon penerima.
“Walaupun dia (Mujiyono) dapat BLSM, orangnya juga tidak ada, rumahnya sudah kosong, orangnya pergi tidak tahu ke mana. Keluarganya juga tidak ada,” katanya.
Menurutnya, Mujiyono memang masih berstatus warga Karangsari mengingat belum ada pengajuan pencabutan sebagai warga oleh yang bersangkutan. Mujiyono sudah diberhentikan sebagai Kadus tahun lalu setelah adanya putusan MA.