Sidang Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Digelar Besok, Bagaimana Status Hukum Koptu HB?
Pengadilan Negeri Kabanjahe akan menggelar sidang kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Kabanjahe akan menggelar sidang kasus pembakaran rumah wartawan Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu (47), yang juga menewaskan keluarganya, Elparida Br. Ginting (48) dan dua orang anak berinisial SIP (12) dan LAS (3).
Tiga orang tersangka atas nama Bebas Ginting, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring akan duduk menjadi terdakwa, Senin (25/11/2024) besok.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengajak seluruh lapisan masyarakat khusus warga tanah Karo dan rekan-rekan media untuk mengawal persidangan tersebut.
"Karenanya sejatinya Eva (anak Rico) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) meyakini ketiga pelaku tersebut hanyalah by order (pesanan) dari otak pelakunya," kata Irvan dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/11/2024).
LBH Medan menduga matinya RSP dan tiga anggota keluarganya telah pelanggaran pasal 340 jo 338 jo 187 KUHP Militer serta melanggar UUD 1945 sebagaimana diatur dalam pasal 28 dan UU Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999 pasal 9, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2006 terkait The International Covenant on Civil and Politival Rights (ICCPR) dan Pasal 3 Jo Pasal 5 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia DUHAM, serta Pasal 76 UU Perlindungan Anak.
LBH Medan meminta dan mendesak.
1. Kepada Pengadilan Negeri Kabanjahe Khususnya Majelis Hakim yang menangani perkara a quo untuk memeriksa perkara ini secara objektif dan seadil-adilnya;
2. Kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang dan melakukan tuntutan hukum maksimal terhadap para terdakwa; dan memberikan rekomendasi kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa dugaan keterlibatan Koptu HB;
3. Kepada POMDAM I/BB untuk memeriksa Keterlibatan Koptu HB dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap wartawan rico dan keluarganya.
Status hukum Koptu HB
Kodam I Bukit Barisan menyatakan, oknum anggota TNI yakni Koptu HB tidak terlibat pembakaran rumah wartawan Sempurna Pasaribu.
Adapun Kodam I Bukit Barisan menyatakan telah memeriksa Koptu HB yang disebut-sebut membuka lapak judi hingga dicurigai pelaku utama pembakaran Sempurna Pasaribu.
Nasib Koptu HB dinyatakan tidak terlibat, keluarga Sempurna Pasaribu pun mengadu ke Puspom TNI AD.
Dalam hal ini, Eva Meliani Pasaribu, anak wartawan Sempurna Pasaribu melaporkan dugaan keterlibatan anggota TNI berinisial HB dalam kasus kematian ayah dan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumut ke Puspom AD.
Eva didamping kuasa hukum, suaminya, LBH, dan KKJ mendatangi Markas Puspom AD, Jakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.