Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jenderal Maruli Tak Akan Lindungi Anggota Jika Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Rugi Saya

Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tak bakal melindungi anggotanya jika terbukti terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jenderal Maruli Tak Akan Lindungi Anggota Jika Terlibat Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Rugi Saya
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tak bakal melindungi anggotanya jika terbukti terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara.

Maruli juga menegaskan bahwa apabila benar terdapat anggotanya yang terlibat dalam kasus itu, maka perlu segera diproses hukum yang berlaku.

"Karena kami ngapain juga ngelindung-ngelindungin pelaku gituan. Justru kalau kami ada yang berbuat salah kita kasih aja (untuk dihukum), ngapain musti (dilindungin)," ucap Maruli kepada wartawan di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Selain itu eks Pangkostrad juga beranggapan, bahwa kejahatan yang dilakukan pelaku tersebut tergolong sadis lantaran membakar rumah hingga menewaskan Sampurna Pasaribu.

Sehingga kata dia, rugi bagi pihaknya apabila melindungi anggotanya jika terbukti terlibat dalam kejadian nahas tersebut.

"Apalagi jahat bakar-bakar gitu kan, terus saya lindungi? Ya rugi lah," tegasnya.

BERITA TERKAIT

Anak Korban Laporkan Oknum TNI ke Puspomad

Terkait kasus ini sebelumnya, Putri jurnalis Tribrata.tv Rico Sempurna Pasaribu, EP, didampingi kuasa hukumnya, LBH Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), dan Kontras melaporkan anggota Yonif 125 Simbisa yakni Koptu HB ke Markas Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Mapuspomad) di Jakarta Pusat pada Jumat (12/7/2024).

EP dan kuasa hukumnya melaporkan Koptu HB karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dan pembakaran empat anggota keluarganya termasuk ayah, ibu, adik, dan anaknya di rumah ayahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo pada Kamis (27/6/2024) dini hari.

Kuasa Hukum EP, Irvan Saputra, mengatakan pihaknya juga membawa sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang dibawa di antaranya bukti pemberitaan terkait praktik judi yang diduga melibatkan Koptu HB dan ditulis oleh almarhum Rico.

Selain itu, pihaknya juga membawa bukti percakapan almarhum Rico yang meminta perlindungan kepada pihak kepolisian yaitu Kasatreskrim Polres Tanah Karo.

"Ada juga percakapan tentang adanya telpon beberapa kali dari yang kita laporkan ini, terduganya itu, yang diduga anggota TNI itu kepada pimrednya untuk melakukan takedown kepada pemberitaan yang sebelumnya dilakukan," kata Irvan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas